Hak Merek Dagang: Penafsiran serta Guna buat Bisnis Anda

Salah satu metode supaya senantiasa bertahan serta menciptakan duit sepanjang pandemi merupakan dengan membuka bisnis ataupun usaha. Bersumber pada hasil survei yang dicoba oleh World Economic Forum( WEF), sebanyak 35, 5% pemuda Indonesia dengan rentang umur 15- 35 tahun mau jadi pebisnis di masa mendatang. Informasi tersebut menampilkan kalau bisnis terus menjadi diminati oleh generasi milenial, apakah Kalian pula tertarik membuka bisnis?

Tiap bisnis pasti mempunyai merk selaku bukti diri serta pembeda antara satu produk dengan produk yang lain dalam kelas yang sama. Dalam bisnis ada sebutan Hak Merk dagang, apa itu serta apa berartinya untuk pelakon bisnis? Berikut penjelasannya!

Apa itu hak merk dagang? hak merek

Dikutip dari Hak Kekayaan Intelektual Indonesia( HKI), Hak Merk ialah wujud proteksi HKI yang membagikan hak eksklusif untuk owner merk terdaftar buat memakai sendiri merk tersebut dalam perdagangan benda serta jasa, ataupun mengizinkan orang lain memakai merk tersebut lewat suatu lisensi.

Mendapatkan Hak Merk bukan berarti Kalian menemukan izin buat memakai merk tersebut sendiri. Dengan mendaftarkan merk dagang, Kalian memiliki hak buat melarang siapapun memakai merk yang sama dengan merk yang sudah Kalian daftarkan, paling utama dalam tipe benda ataupun jasa yang sama.

Hak merk diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merk serta Gejala Geografis. Undang- undang ini terbuat buat melindungi persaingan usaha yang sehat, berkeadilan, proteksi konsumen dan proteksi buat Usaha Mikro, Kecil, serta Menengah( UMKM)..

Berartinya mendaftarkan hak merk dagang

Menghindari orang lain memakai merk dagang serupa

Dengan mendaftarkan hak merk dagang, Kalian bisa menghindari orang lain buat memakai merk dagang seragam dalam kelas serta tipe benda ataupun jasa yang sama. Bersumber pada UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merk serta Gejala Geografis Pasal 100 ayat 1 menarangkan kalau tiap orang tanpa hak memakai merk yang sama dengan merk terdaftar kepunyaan orang lain hendak memperoleh pidana penjara sangat lama 5 tahun ataupun denda sangat banyak sebesar Rp2. 000. 000. 000( 2 miliyar rupiah).

Jadi fakta keabsahan serta kepemilikan eksklusif merek

Apabila Kalian mendaftarkan hak merk dagang, hingga UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merk serta Gejala Geografis hendak memberikanmu hak eksklusif buat bisa memakai sendiri merk yang sudah terdaftar ataupun mengizinkan orang lain buat memakai merk terdaftar tersebut dengan membagikan izin lewat lisensi. Tidak hanya itu Kalian hendak menerima sertifikat merk selaku fakta kalau merk dagang Kalian sudah terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Indonesia.

Memperoleh proteksi hukum

Bersumber pada UU Nomor 20 Tahun 2016 pasal 35 ayat 1, tiap merk dagang terdaftar hendak memperoleh proteksi hukum sepanjang 10 tahun terhitung semenjak bertepatan pada penerimaan. Kalian bisa mengajukan gugatan apabila orang lain mengenakan merk yang sama dengan milikmu tanpa izin. Kalian bisa mengajukan gugatan cocok Pasal 100 ataupun dengan penyelesaian alternatif cocok Pasal 93. Butuh Kalian tahu kalau proteksi ini bertabiat teritorial ataupun cuma berlaku di negeri permohonan hak merk tersebut terbuat.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *